Dijerat UU TPPU, Jenderal Djoko Tetap Membisu
Senin, 14 Januari 2013 – 20:20 WIB

Dijerat UU TPPU, Jenderal Djoko Tetap Membisu
Adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Gubernur Akpol Semarang itu yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo tetap tak mau mengumbar komentar terkait kasus dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin