Dijual dengan Harga Terjangkau, Obat Keras Laris Manis

jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras.
Belasan penjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G itu beroperasi di lima lokasi berbeda yang dibekuk selama satu pekan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lima lokasi itu adalah Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.
“Mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain eksimer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosmetik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9).
Dikatakan Ade, mayoritas tersangka telah berjualan selama tiga bulan. Hanya satu tersangka yang merupakan residivis kasus serupa.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka dapat meraup keuntungan hingga 200 persen.
“Penghasilan dari menjual obat tanpa izin itu sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta,” kata Ade.
Obat keras itu laku keras lantaran dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp1.000 hingga Rp4.000 per butir.
Selama satu pekan, Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras.
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian