Dijual dengan Harga Terjangkau, Obat Keras Laris Manis
jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras.
Belasan penjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G itu beroperasi di lima lokasi berbeda yang dibekuk selama satu pekan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lima lokasi itu adalah Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.
“Mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain eksimer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosmetik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9).
Dikatakan Ade, mayoritas tersangka telah berjualan selama tiga bulan. Hanya satu tersangka yang merupakan residivis kasus serupa.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka dapat meraup keuntungan hingga 200 persen.
“Penghasilan dari menjual obat tanpa izin itu sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta,” kata Ade.
Obat keras itu laku keras lantaran dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp1.000 hingga Rp4.000 per butir.
Selama satu pekan, Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras.
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi