Dijual dengan Harga Terjangkau, Obat Keras Laris Manis
jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras.
Belasan penjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G itu beroperasi di lima lokasi berbeda yang dibekuk selama satu pekan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lima lokasi itu adalah Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.
“Mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain eksimer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosmetik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9).
Dikatakan Ade, mayoritas tersangka telah berjualan selama tiga bulan. Hanya satu tersangka yang merupakan residivis kasus serupa.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka dapat meraup keuntungan hingga 200 persen.
“Penghasilan dari menjual obat tanpa izin itu sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta,” kata Ade.
Obat keras itu laku keras lantaran dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp1.000 hingga Rp4.000 per butir.
Selama satu pekan, Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras.
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Momen Mencekam Truk Kontainer Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Mengerikan
- Heboh Truk Kontainer Tabrak Banyak Pengendara di Tangerang, Ini Kata Polisi
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang