Dijual dengan Harga Terjangkau, Obat Keras Laris Manis
“Apabila orang mengonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang, dan sesak napas, hingga berhenti bernapas,” jelas Ade.
Tersangka memeroleh obat keras itu dari kurir yang tidak dikenal. Dari belasan tersangka, polisi mengamankan 53.186 butir tramadol, 64.932 butir eksimer , dan 310 butir alfazolam sebagai barang bukti.
Polisi masih mendalami keterangan para tersangka. Atas perbuatannya, 13 penjual itu disangka melanggar Pasal 197 ayat (1) atau Pasal 196 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkas Ade. (rbnn/nda/radarbanten)
Selama satu pekan, Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi