Dijual ke Aceh jadi PRT
Kamis, 25 Maret 2010 – 04:48 WIB

Gadis berusia 14 tahun berinisial H asal Banjarnegara saat di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (24/3). Foto: Raka Denny/Jawa pos
JAKARTA - Aksi tidak manusiawi kembali menimpa gadis di bawah umur. Seorang perempuan berusia 14 tahun berinisial Htm menjadi korban penjualan manusia alias human trafficking yang melibatkan seorang oknum asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Riswan, korban trafficking asal Desa Dukuh Selimpet, Kecamatan Pugelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu mengaku dijual dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Aceh Barat, NAD pada seorang majikan berinisial G.
"Terungkapnya kasus penjualan gadis ini mengindikasikan bahwa trafficking antarpulau masih belum bisa diberantas sepenuhnya oleh pemerintah dan itu akan menjadi masukan bagi kami sebagai rekomendasi," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pengaduan, Magdalena Sitorus di Jakarta kemarin (24/3).
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Magdalena didamping Sekjen Koalisi Advokasi Pemantau Hak Anak (KAPHA) Taufik Riswan melakukan serah terima Htm kepada orang tuanya secara simbolik. Selama memberikan keterangan pers wajah gadis itu dibalut dengan pelindung dan dia menolak berbicara.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi tidak manusiawi kembali menimpa gadis di bawah umur. Seorang perempuan berusia 14 tahun berinisial Htm menjadi korban penjualan manusia
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum