Dijual ke Lokalisasi, Siswi SMP Gagal UN

Dijual ke Lokalisasi, Siswi SMP Gagal UN
Dijual ke Lokalisasi, Siswi SMP Gagal UN
Akibat perbuatannya, Sumadi dan IM (masih buron) diancam dengan pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (krid/fuz/jpnn)

PANGKALAN BUN – Sungguh malang nasib Bunga -bukan nama sebenarnya, (17). Perempuan berusia 17 tahun yang mengaku masih duduk di kelas 3 sebuah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News