Dijual ke Lokalisasi, Siswi SMP Gagal UN
Kamis, 12 Mei 2011 – 12:38 WIB

Dijual ke Lokalisasi, Siswi SMP Gagal UN
Akibat perbuatannya, Sumadi dan IM (masih buron) diancam dengan pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (krid/fuz/jpnn)
PANGKALAN BUN – Sungguh malang nasib Bunga -bukan nama sebenarnya, (17). Perempuan berusia 17 tahun yang mengaku masih duduk di kelas 3 sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri