Dijual Murah, 10 Kambing Hanya Rp 4 Juta

Dijual Murah, 10 Kambing Hanya Rp 4 Juta
Kambing. Ilustrasi Foto: JPG dok JPNN.com

“Para pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

DS (32), salah satu pelaku mengaku uang hasil menjual kambing curian ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saya hanya buruh serabutan dan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Jadi saya mencuri ini untuk kebutuhan keluarga,” tandasnya. (dik)


Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil menangkap delapan anggota komplotan pencurian kambing yang saat beroperasi menggunakan mobil bak terbuka.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News