Dijual Murah, 10 Kambing Hanya Rp 4 Juta
Kamis, 30 Agustus 2018 – 06:59 WIB
“Para pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Baca Juga:
DS (32), salah satu pelaku mengaku uang hasil menjual kambing curian ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya hanya buruh serabutan dan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Jadi saya mencuri ini untuk kebutuhan keluarga,” tandasnya. (dik)
Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil menangkap delapan anggota komplotan pencurian kambing yang saat beroperasi menggunakan mobil bak terbuka.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 23 Kambing Mati Terbakar, Wakiman Sedih dan Lemas
- Menaker Ida: Berkurban Bukan Hanya Sekadar Ritual, tetapi..
- Kementan Dukung Pengembangan Bisnis Ternak di Kalteng
- Tingkatkan Populasi Ternak, Mentan Amran Pacu Produktivitas Semen Beku
- Kementan Raih 3 Penghargaan Dunia Berkat Prestasi Sektor Peternakan
- Bea Cukai Langsa Musnahkan 6 Kambing Terjangkit PMK dan Puluhan Bibit Tanaman