Dijual Tapi tak Dibayar, PSK Laporkan Germo ke Polisi
Selasa, 13 Desember 2011 – 10:41 WIB
Merasa diperlakukan seperti budak, akhirnya kesabaran WIN berakhir dan dia melaporkan BSR ke pihak kepolisian. Dan BSR disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, terpenuhi maka BSR kini ditahan penyidik dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tambah Subarjo.(noi/fuz/jpnn)
Baca Juga:
TARAKAN - Merasa hasil keringatnya tidak pernah dinikmatinya, Win (23) penghuni kamar 205 salah satu tempat prostitusi di Jl Kusuma Bangsa, Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya