Dijuluki Raja OTT, Harun Al Rasyid Hidup Begini Usai Dipecat KPK, Masyaallah
![Dijuluki Raja OTT, Harun Al Rasyid Hidup Begini Usai Dipecat KPK, Masyaallah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/13/wadah-pegawai-kpk-menggelar-aksi-penutupan-logo-kpk-di-gedung-kpk-jakarta-minggu-89-foto-ricardojpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyidik KPK Aulia Postiera menceritakan kehidupan rekannya, Harun Al Rasyid setelah berhenti menjadi pegawai di lembaga antirasuah.
Diketahui, Harun Al Rasid merupakan mantan penyelidik utama KPK yang dijuluki Raja OTT karena keahliannya dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dia diberhentikan dari KPK setelah dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang kontroversial itu.
"Sementara ini, (Harun, red) mengisi hari-harinya dengan mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung-warung," tulis Aulia pada akun pribadinya di Twitter, Selasa (12/10).
Menurut Aulia, Harun Al Rasyid yang bergelar doktor hukum dan salah satu pegawai KPK angkatan pertama itu lahir dan tumbuh di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Madura.
"Hal itu pulalah yang mendorong Harun mendirikan pesantren dari menyisihkan penghasilannya sekaligus mengajar mengaji untuk anak-anak di sekitar rumahnya di kawasan Bogor," papar Aulia.
Dia menilai Harun sebagai penyelidik yang produktif di lembaga antikorupsi karena bisa membagi waktu untuk menyelidiki perkara.
Harun juga menjadi pengurus Wadah Pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas di lembaga pemburu koruptor itu, mengajar mengaji di pesantrennya, dan menulis buku.
Mantan penyidik KPK Aulia Postiera ungkap kehidupan rekannya yang dijuluki Raja OTT, Harun Al Rasyid setelah dipecat oleh Firli Bahuri Cs.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini