Dikabarkan Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad: Lagi Proses
Jumat, 15 November 2024 – 17:16 WIB
Pahala mengingatkan setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik, dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar dua bulan lagi.
Adapun Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Begini respons Raffi Ahmad mengenai dirinya yang belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Slavina Indonesia Rayakan Ultah ke-1, Buktikan Diri sebagai Brand Lokal Favorit
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Presiden Prabowo Buka Akses Pasar Bagi Produk Asal Peru
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras