Dikabarkan Harus Menghentikan Kegiatan Operasional, MS Glow Membantah
jpnn.com - MS Glow dikabarkan harus menghentikan kegiatan operasional mereka lantaran kalah dari gugatan PS Store Glow.
Terkait isu tersebut, pihak MS Glow pun membantah dengan tegas.
"Isu di luaran MS Glow diminta untuk dihentikan itu tidak benar," ujar Arman Hanis di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Dia beralasan perihal tersebut tak masuk dalam amar putusan.
"Amar putusan yang melarang itu tidak ada, silakan dilihat di web," kata Arman.
Dia mengeklaim MS Glow masih bisa menjalankan bisnis seperti sedia kala.
Sebab putusan atas gugatan PS Store Glow terhadap bisnis Shandy Purnamasari itu belum inkrah.
"Apa yang disampaikan dan diputuskan belum final, sehingga MS Glow bisa jualan seperti biasa tidak ada hal-hal yang menghentikan produksi itu," ucap Arman.
MS Glow dikabarkan harus menghentikan kegiatan operasional mereka lantaran kalah dari gugatan PS Store Glow.
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Nikita Mirzani Ternyata Diperiksa Sebagai Saksi Laporan Shandy Purnamasari
- Diperiksa Polda Jawa Timur, Nikita Mirzani: Aku Dipanggil Sebagai Saksi
- Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Jawa Timur
- Peringati HKN 2024, Bos Juragan 99 Lari Pagi Bersama Wartawan
- Bersyukur Hamil Anak Cowok, Bos MSGLOW Umrahkan Puluhan Orang