Dikabarkan Harus Menghentikan Kegiatan Operasional, MS Glow Membantah

Dikabarkan Harus Menghentikan Kegiatan Operasional, MS Glow Membantah
Booth MS Glow For Men di Formula E Jakarta. Foto: dok MS Glow

Sebelumnya, Shandy Purnamasari mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022.

Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang.

Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men, tetapi perusahaan Putra Siregar itu mengajukan kasasi atas putusan itu.

Sementara itu, PS Store Glow juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Atas gugatan itu, PS Store Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam putusannya, MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Store Glow.

Tak tinggal diam, MS Glow telah mengajukan kasasi atas putusan itu pada Selasa (19/7). (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

MS Glow dikabarkan harus menghentikan kegiatan operasional mereka lantaran kalah dari gugatan PS Store Glow.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News