Dikabarkan Harus Menghentikan Kegiatan Operasional, MS Glow Membantah

Sebelumnya, Shandy Purnamasari mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022.
Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang.
Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men, tetapi perusahaan Putra Siregar itu mengajukan kasasi atas putusan itu.
Sementara itu, PS Store Glow juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Atas gugatan itu, PS Store Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam putusannya, MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Store Glow.
Tak tinggal diam, MS Glow telah mengajukan kasasi atas putusan itu pada Selasa (19/7). (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
MS Glow dikabarkan harus menghentikan kegiatan operasional mereka lantaran kalah dari gugatan PS Store Glow.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Firda Junita
- Gelar Mudik Gratis, MS GLOW Bantu 500 Orang Pulang Kampung
- MS Glow Mengerahkan 10 Armada Bus Untuk Mudik Gratis
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini
- Tepis Isu Liar, Babe Bambang Pranoto Angkat Bicara soal Sengketa Merek Kutus Kutus
- Juragan 99 & Pendiri MS Glow Membagikan Brio Hingga Fortuner
- Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek di Sidang Sengketa Minyak Gosok