Dikabarkan Hilang, Polri Sebut Saksi Kunci Sedang Sekolah
Selasa, 07 Agustus 2012 – 22:22 WIB
Seperti yang diketahui, Tiwi adalah saksi penting, karena diduga tahu persis soal aliran dana ke mantan Kepala Korlantas RI, Irjen Djoko Susilo. Erick S Paat, pengacara salah satu tersangka, Bambang Sukotjo membenarkan Tiwi yang menerima uang dari kliennya untuk Djoko. "Semua sudah dilaporkan ke KPK, silahkan tanya ke penyidik KPK," kata Erick.
Dalam catatan pengakuan kliennya, kata Erick, pada tanggal 13 Januari 2011 atas perintah Budi Santoso, Bambang Sukotjo mentransfer uang sebesar Rp 8 miliar ke rekening Primkopol Dirlantas Polri, AKBP Teddy Rismawan (TR). Uang dikirim ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260 0880 06969.
Pada hari yang sama, Bambang Sukotjo juga diminta Budi untuk bertemu dan memberikan uang Rp 2 miliar. Setelah itu, Budi juga meminta Bambang Sukotjo mengantarkan uang Rp 2 miliar kepada Kakorlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo. Uang tersebut diserahkan melalui Sekretaris Pribadinya, Tiwi di ruang kerja Sespri sekitar pukul 13.00 WIB.
"Klien kami sudah sangat kooperatif dengan KPK, intinya siap membuka semuanya," kata pengacara kelahiran 30 Januari 1959 ini.
JAKARTA-- Markas Besar Polri menyatakan saat ini Tiwi, mantan sekretaris pribadi Inspektur Jenderal Djoko Susilo tetap bertugas di Korps
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap