Dikabarkan Umrah, Mantan Bupati Lamtim Terus Diburu
Jumat, 25 Mei 2012 – 20:51 WIB
Dia dinyatakan DPO setelah mangkir saat akan dieksekusi menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 15 tahun penjara. Selain hukuman badan, Satono diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara tambahan dan membayar uang pengganti Rp 10, 5 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan terus melakukan perburuan terhadap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Satono, yang merupakan buron terpidana korupsi dana APBD
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian