Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Senin, 27 Oktober 2014 – 20:30 WIB

Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik akhirnya berhasil. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar peraturan itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal tersebut diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Yulius, Supandi, dan Hary Djatmiko. Salinan putusan sudah dikirim kepada beberapa pihak.
Gugatan itu diajukan Ketua PTGI Jatim Mahendra Budianta dan Sekretaris PTGI Jatim Arifin melalui pengacaranya, M. Sholeh. ''Alhamdulilah, akhirnya dimenangkan,'' kata Sholeh.
Baca Juga:
SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik
BERITA TERKAIT
- Jalur KA Semarang-Surabaya Kembali Normal Setelah Perbaikan Selama 10 Jam
- Pesantren Jalan Cahaya Buka Akses Pendidikan untuk Anak Jalanan
- Banjir Surut, Argo Bromo Kembali Melintas di Jalur Semarang-Surabaya
- Sampah di TPA Sarimukti Longsor
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang