Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi

Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Sholeh mengungkapkan, awalnya keberadaan tukang gigi dipayungi Permenkes No 53/DPK/I/K/1969. Peraturan tersebut mengakui keberadaan tukang gigi. Kemudian, muncul peraturan baru nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. ''Dalam peraturan itu, tukang gigi yang masih memiliki izin untuk berpraktik memperoleh peluang. Tapi, sejak tahun itu, tidak ada lagi izin baru yang dikeluarkan,'' katanya.

Parahnya, pada 2011 keluar peraturan baru yang justru melarang praktik tukang gigi. Padahal, pengguna jasa tersebut adalah kalangan masyarakat menengah ke bawah yang tidak mampu pergi ke dokter gigi. Dampak dari peraturan itu adalah penangkapan terhadap tukang gigi yang dianggap melanggar undang-undang praktik kedokteran.

Padahal, ada bidang lain yang sama persis dengan tukang gigi. Misalnya, praktik bidan, sangkal putung, pijat urut tradisional, patah tulang, sunat, dan dukun bayi. ''Ini sama saja peraturan diskriminatif,'' tegasnya.

Selain itu, permenkes tersebut bertentangan dengan pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang itu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional. Asalkan, manfaat dan keamanannya dapat dipertanggungjawabkan.

SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News