Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Senin, 27 Oktober 2014 – 20:30 WIB
Hakim dalam vonisnya sepakat dengan dalil penggugat. Pada pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tukang gigi adalah profesi turun-temurun yang terdaftar berdasar peraturan menteri kesehatan yang lama. Hanya, mereka tidak memiliki standar kompetensi dan prosedur.
Meski demikian, hakim menganggap bahwa tidak berarti tukang gigi dilarang beroperasi. Hakim malah berpendapat bahwa menteri kesehatan seharusnya membuatkan standar kompetensi dan prosedur bagi tukang gigi.
Atas dasar itulah, hakim menegaskan bahwa permenkes tersebut bertentangan dengan undang-undang kesehatan sehingga tidak sah. MA memerintah menteri kesehatan untuk mencabut Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011. (eko/c14/ib)
SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami