Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi

Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Hakim dalam vonisnya sepakat dengan dalil penggugat. Pada pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tukang gigi adalah profesi turun-temurun yang terdaftar berdasar peraturan menteri kesehatan yang lama. Hanya, mereka tidak memiliki standar kompetensi dan prosedur.

Meski demikian, hakim menganggap bahwa tidak berarti tukang gigi dilarang beroperasi. Hakim malah berpendapat bahwa menteri kesehatan seharusnya membuatkan standar kompetensi dan prosedur bagi tukang gigi.

Atas dasar itulah, hakim menegaskan bahwa permenkes tersebut bertentangan dengan undang-undang kesehatan sehingga tidak sah. MA memerintah menteri kesehatan untuk mencabut Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011. (eko/c14/ib)

 

SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News