Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Senin, 27 Oktober 2014 – 20:30 WIB

Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Hakim dalam vonisnya sepakat dengan dalil penggugat. Pada pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tukang gigi adalah profesi turun-temurun yang terdaftar berdasar peraturan menteri kesehatan yang lama. Hanya, mereka tidak memiliki standar kompetensi dan prosedur.
Meski demikian, hakim menganggap bahwa tidak berarti tukang gigi dilarang beroperasi. Hakim malah berpendapat bahwa menteri kesehatan seharusnya membuatkan standar kompetensi dan prosedur bagi tukang gigi.
Atas dasar itulah, hakim menegaskan bahwa permenkes tersebut bertentangan dengan undang-undang kesehatan sehingga tidak sah. MA memerintah menteri kesehatan untuk mencabut Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011. (eko/c14/ib)
SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter