Dikado 1200 Sandal Jepit, Polri Santai
Rabu, 04 Januari 2012 – 07:25 WIB
JAKARTA--Kado awal tahun berupa ribuan sandal jepit akan diterima Polri. Korps Bhayangkara itu dianggap tak memenuhi rasa keadilan dalam kasus pencurian sandal di Palu, Sulawesi Tengah, yang didakwakan kepada AAL, seorang anak berusia 15 tahun yang sekarang sedang diadili dengan ancaman hukuman hingga lima tahun. Kasus pencurian sandal jepit itu terjadi pada November 2010, AAL dan dua temannya pulang dari sekolah. Saat itu ia masih duduk di bangku kelas III SMP.
Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, 1200 sandal jepit akan disampaikan pada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Ini kepedulian dari seluruh orang tua di Indonesia," kata Seto kemarin (03/01).
Baca Juga:
Menurut Seto, kasus pencurian sandal jepit tak selayaknya dilanjutkan ke meja hijau. "Karena pelakunya masih anak anak dan bisa dilakukan pembinaan oleh orang tuanya," kata Seto.
Baca Juga:
JAKARTA--Kado awal tahun berupa ribuan sandal jepit akan diterima Polri. Korps Bhayangkara itu dianggap tak memenuhi rasa keadilan dalam kasus pencurian
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Megawati Bakal Melakukan Pertemuan Khusus dengan Paus Fransiskus di World Leaders Summit
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung