Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget

jpnn.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar membantah terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi Rp 60 miliar terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Kasus suap penanganan perkara yang ditangani Kejagung itu menjerat empat hakim, yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ketika itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat, serta majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Tersangka lain ialah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dua advokat MS dan AR.
Nah, Zarof Ricar mengaku tidak mengenal salah satu tersangka kasus itu, yakni advokat Marcella Santoso (MS), yang disebutkan berkaitan dengan dirinya.
"Saya cuma tahu namanya, tidak kenal. Jahat banget itu fitnah," kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).
Zarof sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022.
Dia juga mengaku tak tahu bahwa terdapat barang bukti elektronik yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkaranya, yang berujung pengungkapan kasus dugaan suap putusan lepas korupsi CPO.
Namun, Zarof mempersilakan Kejagung untuk membuktikan apabila terdapat keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar membantah terlibat kasus dugaan suap/ gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi CPO.
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan