Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengungkapan kasus dugaan suap atas putusan lepas korupsi CPO bermula dari penyidikan kasus vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur yang menjerat Zarof Ricar.
"Pada awalnya ada dugaan putusan ontslag ini tidak murni. Tetapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (perkara Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal MS," ungkap Harli saat ditemui usai konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4), malam.
Adapun dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022, Zarof didakwa menjadi penghubung antara pemberi suap dan hakim selama berkarir di MA.
Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp 5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat disebutkan dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B Juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang menyangkut tiga korporasi, telah ditetapkan tujuh orang tersangka, yakni tiga hakim yang menangani perkara meliputi DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Kemudian, WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) selaku advokat, AR (Ariyanto) selaku advokat, serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar membantah terlibat kasus dugaan suap/ gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi CPO.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- KURI Heran Kenapa Nama Ini Seolah Tak Tersentuh di Kasus Korupsi Nikel
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM