Dikaji Bilik Cinta di Penjara
Kamis, 02 Februari 2012 – 11:22 WIB
Para pihak yang diajak Kemenkum HAM untuk mendiskusikan persoalan tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwalian Umat Budha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN).
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, permasalahan tentang adanya praktik jual beli ruangan untuk prostitusi di rutan dan lapas diungkap oleh Syarifuddin Pane, mantan warga binaan Lapas Salemba. Narapidana pemalsuan dokumen itu menyebarkan rekaman video yang menggambarkan praktik prostitusi dan perjudian di rutan salemba.
Menurut Amir, bila memang nantinya ruangan cinta terealisasi maka maksud dan tujuannya adalah sarana pemenuhan hak seksual para warga binaan. Politisi Partai Demokrat itu menegaskan pihaknya akan membuat payung hukum apabila ruang cinta benar-benar diperlukan. "Tapi nanti akan kami tegaskan bahwa yang boleh menggunakan adalah pasangan resmi. Yaitu warga binaan yang sudah menikah," katanya. (kuh)
JAKARTA - Dugaan adanya praktik jual beli ruangan untuk melepaskan kebutuhan biologis di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan masih menjadi perhatian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional