Dikaji, Izin Adopsi Harimau

Dikaji, Izin Adopsi Harimau
LEPAS - Buyung, harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) jantan yang dilepasliarkan di kawasan Tampang Belimbing, selatan Lampung. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos.
JAKARTA - Departemen Kehutanan tengah mengkaji rencana mengizinkan adopsi harimau Sumatera. Adopsi tersebut disebutkan bertujuan melindungi kelangsungan hidup harimau yang di alam liar diperkirakan tinggal 200 ekor.

Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menuturkan, bila tidak ada upaya khusus, dikhawatirkan harimau Sumatera akan punah menyusul harimau Bali dan harimau Jawa. Dikatakannya, populasi harimau Sumatera jauh menurun dibandingkan akhir 1970-an yang diperkirakan mencapai 1.000-an ekor.

"Fauna khas lain yang juga terancam punah adalah badak Jawa yang diperkirakan tinggal 60 ekor dan gajah Sumatera yang populasinya diperkirakan tinggal 2.800 ekor," ujar Menhut dalam Deklarasi Hari Konservasi Alam Nasional di Istana Wakil Presiden, Jumat (22/1).

Untuk dapat mengadopsi hewan yang masuk kategori sangat langka ini, calon orangtua asuh harus menyediakan uang jaminan sekitar Rp 1 miliar. Orangtua asuh juga harus menyediakan kandang dan halaman yang luasnya mencapai 60 ribu meter persegi atau seluas lapangan bola. Orangtua asuh juga harus menandatangani perjanjian bahwa harimau tersebut tetap menjadi milik pemerintah dan sewaktu-waktu dapat dipantau kesehatan dan keberadaannya oleh pemerintah.

JAKARTA - Departemen Kehutanan tengah mengkaji rencana mengizinkan adopsi harimau Sumatera. Adopsi tersebut disebutkan bertujuan melindungi kelangsungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News