Dikaji, Izin Adopsi Harimau

Dikaji, Izin Adopsi Harimau
LEPAS - Buyung, harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) jantan yang dilepasliarkan di kawasan Tampang Belimbing, selatan Lampung. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos.
Departemen Kehutanan (Dephut) berharap program ini sukses, seperti kasus burung jalak Bali yang tidak lagi di ambang kepunahan setelah masyarakat diizinkan untuk menangkarkan. Dalam kasus burung jalak Bali, masyarakat diwajibkan menyerahkan satu di antara tiga anakan burung yang berhasil ditetaskan untuk dilepaskan di habitat aslinya.

Dalam acara tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Boediono didaulat memberi nama pada tiga harimau yang diserahkan Taman Safari Bogor ke Konservasi Alam Tamling di Lampung. "Yang manis ini saya kasih nama Wira," ujar Boediono sambil membelai harimau yang baru berusia beberapa bulan itu.

Petugas dari Taman Safari juga sempat meminta Boediono memberikan nama untuk dua harimau lain yang sudah lebih dulu dikirim ke Tamling. Namun, Boediono mengaku tak punya ide nama lagi. Wapres lalu mendaulat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto untuk menyumbang nama.

Setelah berpikir sejenak, Djoko kemudian menyebut nama Buyung. "Mudah-mudahan Bang Adnan (Adnan Buyung Nasution dari Dewan Pertimbangan Presiden, Red) enggak marah," katanya sambil terkekeh.

JAKARTA - Departemen Kehutanan tengah mengkaji rencana mengizinkan adopsi harimau Sumatera. Adopsi tersebut disebutkan bertujuan melindungi kelangsungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News