Dikaji, Kenaikan Gaji TKI
Selasa, 06 September 2011 – 23:14 WIB
JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sedang mengkaji rencana kenaikan upah TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang bekerja di negara kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah, sebesar 30-40 persen dari yang berlaku saat ini. Sebelumnya, BNP2TKI telah menaikkan upah atau gaji TKI di Singapura dari 350 menjadi 450 dolar Singapura per bulan. Menurutnya, kenaikan gaji TKI diupayakan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat negara penempatan TKI yang semakin meningkat atau pendapatan per kapita, berdasarkan tingkat inflasi dan daya beli masyarakatnya, serta akibat ketergantungan pada TKI yang sangat besar dari para pengguna di suatu negara.
“Penetapan kenaikan upah TKI di Singapura disampaikan kepada pemerintah di sana dan sekarang sudah diberlakuan,” jelas Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di Jakarta, Selasa (6/9).
Baca Juga:
Melalui surat yang ditandatanganinya tertanggal 26 April 2011, Jumhur menyampaikan penetapan besarnya gaji baru TKI Singapura tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja Singapura. BNP2TKI, kata Jumhur, juga telah mendorong berlakunya gaji baru bagi TKI Hong Kong sejak Juli lalu dari 3.560 HK menjadi 3.740 HK per bulan atau setara Rp 4.114.000.
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sedang mengkaji rencana kenaikan upah TKI Penata Laksana Rumah
BERITA TERKAIT
- Kisruh Rempang, Pemuda Alwashliyah Kepri Akan Laporkan Menko Airlangga ke Kejagung
- Gelar FGD, Para Pakar Menilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum di Kasus Hasto
- Biaya Pemilu Mahal, Rahmat Saleh Dorong Sistem e-Voting di Pesta Demokarsi 2029
- Dasco Bilang Bukan Prabowo yang Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Siapa?
- Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini
- Kebijakan Melarang Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram Bukan Berasal dari Prabowo