Dikaji, Pembebasan Napi Jompo

Kurangi Over Kapasitas Rutan

Dikaji, Pembebasan Napi Jompo
Dikaji, Pembebasan Napi Jompo
JAKARTA- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) tengah mengkaji untuk membebaskan narapidana tua dan sakit-sakitan agar bisa  lebih cepat bebas dari masa hukuman yang harus dijalani. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan (Lapas/Rutan), selain sisi kemanusiaan dengan melihat kondisi kejiwaan dan kesehatan napi itu sendiri.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono, saat dihubungi Rabu (20/1).

Menurut dia, proses pembebasan napi jompo atau sakit-sakitan bisa melalui dua prosedur, yaitu pengampunan (grasi) dan pengurangan masa tahanan alias remisi. "Yang grasi sudah ada undang-undangnya, sedangkan remisi, harus ada perubahan PP dan Perpresnya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden), makanya sudah kita siapkan tim untuk membahas ini," ucap Untung.

Untuk napi jompo, lanjut dia, indikator awalnya bisa dilihat dari kepemilikan KTP yang berlaku seumur hidup. "Kalau napi sakit, bisa diajukan dari hasil pemeriksaan dokter Lapas/Rutan," jelas Untung.

JAKARTA- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) tengah mengkaji untuk membebaskan narapidana tua dan sakit-sakitan agar bisa  lebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News