Dikaji, Pembebasan Napi Jompo
Kurangi Over Kapasitas Rutan
Rabu, 20 Januari 2010 – 16:28 WIB
JAKARTA- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) tengah mengkaji untuk membebaskan narapidana tua dan sakit-sakitan agar bisa lebih cepat bebas dari masa hukuman yang harus dijalani. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan (Lapas/Rutan), selain sisi kemanusiaan dengan melihat kondisi kejiwaan dan kesehatan napi itu sendiri.
Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono, saat dihubungi Rabu (20/1).
Baca Juga:
Menurut dia, proses pembebasan napi jompo atau sakit-sakitan bisa melalui dua prosedur, yaitu pengampunan (grasi) dan pengurangan masa tahanan alias remisi. "Yang grasi sudah ada undang-undangnya, sedangkan remisi, harus ada perubahan PP dan Perpresnya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden), makanya sudah kita siapkan tim untuk membahas ini," ucap Untung.
Untuk napi jompo, lanjut dia, indikator awalnya bisa dilihat dari kepemilikan KTP yang berlaku seumur hidup. "Kalau napi sakit, bisa diajukan dari hasil pemeriksaan dokter Lapas/Rutan," jelas Untung.
JAKARTA- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) tengah mengkaji untuk membebaskan narapidana tua dan sakit-sakitan agar bisa lebih
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri