Dikalahkan BG di Pengadilan, KPK Berhak Ajukan Kasasi
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Memang, Miko menjelaskan, Pasal 45 A Undang-undang Mahkamah Agung menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili kasasi atas putusan praperadilan.
"Namun, ketentuan tersebut seringkali diterobos pada praktik," kata Miko dalam pesan singkat, Sabtu (21/2).
Selain itu, Miko mengungkapkan ada ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan alasan kasasi adalah apakah benar pengadilan mengadili menurut cara yang benar sesuai undang-undang dan apakah benar putusan tersebut melampaui kewenangannya.
"Dalam hal ini, MA mengambil peran dalam menjaga kesatuan penerapan hukum dan wibawa pengadilan," tandas Miko.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
Dalam putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Priharsa menyatakan keputusan untuk mengajukan kasasi diambil setelah KPK menelaah putusan praperadilan tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengajukan kasasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi