'Dikalahkan' MK, Farhat Masih Berharap
Jumat, 15 Oktober 2010 – 12:53 WIB
JAKARTA - Meski dikalahkan MK, pengacara Farhat Abbas masih berharap agar pihak pembuat undang-undang atau pemerintah mempertimbangkan soal batasan usia KPK. Hal tersebut dikemukakannya seusai mengikuti persidangan di MK, Jumat (15/10). Seperti diketahui, Farhat dan OC Kaligis meminta agar MK membatalkan Pasal 29 angka 4 dan 5 UU KPK, karena pasal itu membatasi usia calon pimpinan KPK yakni minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Baik Farhat maupun Kaligis menganggap pembatasan usia tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Mudah-mudahan ke depan, produk dari lembaga legislatif bisa mempertimbangkan usia ini. Jangan dipatok hanya 40 tahun dengan masa kerja 15 tahun," katanya. Hal tersebut menurut Farhat penting, karena dalam kompetisi bukan berarti yang lebih senior atau lebih tua dapat lebih bagus dari yang lebih muda.
Farhat juga mengatakan bahwa pihaknya mempunyai sudut pandang berbeda dengan pihak majelis, soal perbandingan usia. Menurutnya, MK membandingkan pembatasan usia pimpinan KPK dengan usia jabatan negara. "Ini hanyalah komisi. Sifatnya tak terlalu lama," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski dikalahkan MK, pengacara Farhat Abbas masih berharap agar pihak pembuat undang-undang atau pemerintah mempertimbangkan soal batasan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha