Dikalahkan Yusril, Mendagri Patuh
Tunda Lantik Junaidi Hamzah sebagai Gubernur Bengkulu
Selasa, 15 Mei 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Rencana pelantikan Junaidi Hamzah sebagai gubernur Bengkulu yang rencanya dilaksankan Selasa (15/5) hari ini, dipastikan batal. Ini sebagai konsekuensi putusan sela PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Agusrin M Nadjamudin terhadap Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 yang memberhentikan Agusrin M Nadjamudin dan mengangkat Junaidi Hamzah sebagai gubernur definitif. "Penundaan pelantikannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ucapnya.
Mematuhi putusan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memutuskan untuk menunda pelantikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. "Tadi malam Kementerian Dalam Negeri sudah menerima fotocopy putusan sela atas nama Agusrin Najamudin No : 73/G/2012/PTUN Jakarta tertanggal 14 Mei 2012," ungkap Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang ditemui di kantornya, Selasa (15/5).
Mendagri, lanjutnya, dengan seksama telah mendalami penetapan PTUN tersebut. Untuk menghormati penetapan dari PTUN yang dimaksud, Mendagri mengambil langkah menunda pelantikan Plt Gubernur atas nama Junaidi Hamzah menjadi gubernur.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana pelantikan Junaidi Hamzah sebagai gubernur Bengkulu yang rencanya dilaksankan Selasa (15/5) hari ini, dipastikan batal. Ini sebagai
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten