Dikalahkan Yusril, Mendagri Patuh
Tunda Lantik Junaidi Hamzah sebagai Gubernur Bengkulu
Selasa, 15 Mei 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Rencana pelantikan Junaidi Hamzah sebagai gubernur Bengkulu yang rencanya dilaksankan Selasa (15/5) hari ini, dipastikan batal. Ini sebagai konsekuensi putusan sela PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Agusrin M Nadjamudin terhadap Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 yang memberhentikan Agusrin M Nadjamudin dan mengangkat Junaidi Hamzah sebagai gubernur definitif. "Penundaan pelantikannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ucapnya.
Mematuhi putusan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memutuskan untuk menunda pelantikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. "Tadi malam Kementerian Dalam Negeri sudah menerima fotocopy putusan sela atas nama Agusrin Najamudin No : 73/G/2012/PTUN Jakarta tertanggal 14 Mei 2012," ungkap Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang ditemui di kantornya, Selasa (15/5).
Mendagri, lanjutnya, dengan seksama telah mendalami penetapan PTUN tersebut. Untuk menghormati penetapan dari PTUN yang dimaksud, Mendagri mengambil langkah menunda pelantikan Plt Gubernur atas nama Junaidi Hamzah menjadi gubernur.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana pelantikan Junaidi Hamzah sebagai gubernur Bengkulu yang rencanya dilaksankan Selasa (15/5) hari ini, dipastikan batal. Ini sebagai
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Berangkat ke India, Ini Sejumlah Hal Penting dalam Agendanya
- Honorer Database BKN di PPPK Tahap 2 Hanya Seuprit, Peluang Penuh Waktu?
- Retreat Kepala Daerah Bakal Lebih Detail, Berlangsung 1 Minggu
- Sambut Libur Panjang, Whoosh Siapkan 173 Ribu Tempat Duduk
- Bu Megawati Rayakan Ultah ke-78 secara Sederhana, Ada Cinta Hampa
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa