Dikasih Genset, Saksi Mengaku Terpaksa Memilih
Senin, 12 Desember 2011 – 15:28 WIB
Rusman dan Ahmad juga menyoroti KPUD Gorontalo yang tidak melampirkan formulir C1 saat pemilukada berlangsung. "Harusnya kan tujuh rangkap, tapi yang dikasi ke kita hanya lima. Kita sempat melaporkan ke PPS, tapi jawabannya, mainkan saja," tandas keduanya.
Dalam sidang kedua Kamis (8/12), pemohon keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dengan perolehan 26.102 suara. Karena diniali, telah terjadi pelanggaran yang bersifat, terstruktur, sistematis, dan masif khususnya di Kecamatan Paguyuban dan Wonosar selama proses Pemilukada berlangsung.
"Pelanggaran bukan saja dilakukan pasangan nomor urut satu (Rum Pagau-Lahmuddin Hambali), tapi diduga kuat dibentengi oleh termohon (KPUD Boalemo) untuk memenangkan pasangan nomor urut satu," kata kuasa hukum penggugat, Syamsuardi dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar. (esy/kyd/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 25 saksi yang dihadirkan pemohon pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai dalam sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Boalemo, Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komentari Foto Ridwan Kamil Saat Acara Bersama Gen Z, Pramono: Kang, Fight!
- Hendrar Prihadi Ibaratkan Pilgub Jateng 2024 sebagai Pertandingan Sengit
- Cawagub Sumsel Riezky Aprilia Balik Kampung, Minta Restu Warga dan Ziarah Makam Zamzami Ahmad
- Cawagub Sulteng AKA: Asuransi Pertanian Antisipasi Perubahan Iklim dan Megathrust
- Puan Maharani: Insyaallah Megawati dan Prabowo Segera Bertemu
- Pramono dan Rano Karno Bertemu SBY di Cikeas, Ini yang Dibahas