Dikasih Genset, Saksi Mengaku Terpaksa Memilih
Senin, 12 Desember 2011 – 15:28 WIB
Rusman dan Ahmad juga menyoroti KPUD Gorontalo yang tidak melampirkan formulir C1 saat pemilukada berlangsung. "Harusnya kan tujuh rangkap, tapi yang dikasi ke kita hanya lima. Kita sempat melaporkan ke PPS, tapi jawabannya, mainkan saja," tandas keduanya.
Dalam sidang kedua Kamis (8/12), pemohon keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dengan perolehan 26.102 suara. Karena diniali, telah terjadi pelanggaran yang bersifat, terstruktur, sistematis, dan masif khususnya di Kecamatan Paguyuban dan Wonosar selama proses Pemilukada berlangsung.
"Pelanggaran bukan saja dilakukan pasangan nomor urut satu (Rum Pagau-Lahmuddin Hambali), tapi diduga kuat dibentengi oleh termohon (KPUD Boalemo) untuk memenangkan pasangan nomor urut satu," kata kuasa hukum penggugat, Syamsuardi dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar. (esy/kyd/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 25 saksi yang dihadirkan pemohon pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai dalam sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Boalemo, Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK