Dikasih Rumah Dinas, Tunjangan Rp 8 Juta, Eh...Bolos Seenaknya
jpnn.com, WAMENA - Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, Papua, memberikan sanksi tegas terhadap guru yang mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya.
Pasalnya, Pemkab Lanny Jaya sudah menyediakan rumah dinas serta tunjangan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Tapi, masih ada juga oknum guru yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Parahnya lagi, puluhan oknum guru dilaporkan mangkir selama berbulan-bulan sehingga Pemkab Lanny Jaya terpaksa mengambil tindakan tegas yaitu menahan gaji dan memberhentikan oknum guru tersebut.
Sekda Lanny Jaya, Christian Sohilait mengaku terpaksa menahan gaji 10 orang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) serta memberhentikan 20 orang guru kontrak.
“Kami lakukan ini karena puluhan oknum guru ini sudah mangkir dari tugas selama berbulan-bulan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group).
Sekda Lanny Jaya menyesalkan masih adanya oknum guru yang mangkir dari tugas. Padahal Pemkab Lanny Jaya sudah memperhatikan kesejahteraan mereka diantaranya dengan memberia fasilitas rumah dinas dan tunjangan guru yang besarnya sekitar Rp 5 hingga Rp 8 juta per bulan.
“Kami berharap dengan adanya sanksi tegas ini, tidak ada lagi oknum guru yang bermain-main dalam bertugas apalagi sampai mangkir berbulan-bulan,” pungkasnya. (gin/nat)
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, Papua, memberikan sanksi tegas terhadap guru yang mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas