Dikasih Rumah Dinas, Tunjangan Rp 8 Juta, Eh...Bolos Seenaknya

jpnn.com, WAMENA - Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, Papua, memberikan sanksi tegas terhadap guru yang mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya.
Pasalnya, Pemkab Lanny Jaya sudah menyediakan rumah dinas serta tunjangan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Tapi, masih ada juga oknum guru yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Parahnya lagi, puluhan oknum guru dilaporkan mangkir selama berbulan-bulan sehingga Pemkab Lanny Jaya terpaksa mengambil tindakan tegas yaitu menahan gaji dan memberhentikan oknum guru tersebut.
Sekda Lanny Jaya, Christian Sohilait mengaku terpaksa menahan gaji 10 orang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) serta memberhentikan 20 orang guru kontrak.
“Kami lakukan ini karena puluhan oknum guru ini sudah mangkir dari tugas selama berbulan-bulan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group).
Sekda Lanny Jaya menyesalkan masih adanya oknum guru yang mangkir dari tugas. Padahal Pemkab Lanny Jaya sudah memperhatikan kesejahteraan mereka diantaranya dengan memberia fasilitas rumah dinas dan tunjangan guru yang besarnya sekitar Rp 5 hingga Rp 8 juta per bulan.
“Kami berharap dengan adanya sanksi tegas ini, tidak ada lagi oknum guru yang bermain-main dalam bertugas apalagi sampai mangkir berbulan-bulan,” pungkasnya. (gin/nat)
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, Papua, memberikan sanksi tegas terhadap guru yang mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya