Dikasih Tahu Akan Dieksekusi setelah Sampai di Nusakambangan
Ia juga menegaskan, kedatangan istri Namoana Denis ke Nusakambangan bukan karena permintaan terakhir menjelang eksekusi. Tetapi, menyampaikan bahwa ada upaya hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
"Seharusnya Denis dihukum seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara. Alasanya, kejahatan yang dilakukan Denis merupakan kejahatan belum sempurna. Denis ditangkap di Tanggerang dan dituduh akan mengirimkan narkoba ke Pontianak," paparnya.
Menurutnya, kondisi Namona Denis dan Istrinya marah karena tidak mengetahui akan dieksekusi. Sebelum dipindah ke Nusakambangan, petugas yang menjemput Denis hanya menjelaskan ada kasus yang terkait dengan dirinya.
Denis baru mengetahui akan dieksekusi setelah sampai di Pulau Nusakambangan. "Saat di jalan tidak tahu bahwa akan dieksekusi. Setelah berhenti di rumah makan, Denis mulai curiga karena dikawal dengan tujuh mobil. Bahkan, Denis tidak menandatangani surat penolakan grasi atas dirinya," ujarnya.(adi)
CILACAP - Meski pelaksanaan eksekusi tinggal satu hari lagi, tetapi keluarga beserta kuasa hukum salah satu terpidana mati, Namaona Denis, justru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring