Dikasih Tahu Akan Dieksekusi setelah Sampai di Nusakambangan
Ia juga menegaskan, kedatangan istri Namoana Denis ke Nusakambangan bukan karena permintaan terakhir menjelang eksekusi. Tetapi, menyampaikan bahwa ada upaya hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
"Seharusnya Denis dihukum seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara. Alasanya, kejahatan yang dilakukan Denis merupakan kejahatan belum sempurna. Denis ditangkap di Tanggerang dan dituduh akan mengirimkan narkoba ke Pontianak," paparnya.
Menurutnya, kondisi Namona Denis dan Istrinya marah karena tidak mengetahui akan dieksekusi. Sebelum dipindah ke Nusakambangan, petugas yang menjemput Denis hanya menjelaskan ada kasus yang terkait dengan dirinya.
Denis baru mengetahui akan dieksekusi setelah sampai di Pulau Nusakambangan. "Saat di jalan tidak tahu bahwa akan dieksekusi. Setelah berhenti di rumah makan, Denis mulai curiga karena dikawal dengan tujuh mobil. Bahkan, Denis tidak menandatangani surat penolakan grasi atas dirinya," ujarnya.(adi)
CILACAP - Meski pelaksanaan eksekusi tinggal satu hari lagi, tetapi keluarga beserta kuasa hukum salah satu terpidana mati, Namaona Denis, justru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad