Dikasih Tahu Akan Dieksekusi setelah Sampai di Nusakambangan

Dikasih Tahu Akan Dieksekusi setelah Sampai di Nusakambangan
Dikasih Tahu Akan Dieksekusi setelah Sampai di Nusakambangan

Ia juga menegaskan, kedatangan istri Namoana Denis ke Nusakambangan bukan karena permintaan terakhir menjelang eksekusi. Tetapi, menyampaikan bahwa ada upaya hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi.

"Seharusnya Denis dihukum seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara. Alasanya, kejahatan yang dilakukan Denis merupakan kejahatan belum sempurna. Denis ditangkap di Tanggerang dan dituduh akan mengirimkan narkoba ke Pontianak," paparnya.

Menurutnya, kondisi Namona Denis dan Istrinya marah karena tidak mengetahui akan dieksekusi. Sebelum dipindah ke Nusakambangan, petugas yang menjemput Denis hanya menjelaskan ada kasus yang terkait dengan dirinya.

Denis baru mengetahui akan dieksekusi setelah sampai di Pulau Nusakambangan. "Saat di jalan tidak tahu bahwa akan dieksekusi. Setelah berhenti di rumah makan, Denis mulai curiga karena dikawal dengan tujuh mobil. Bahkan, Denis tidak menandatangani surat penolakan grasi atas dirinya," ujarnya.(adi)


CILACAP - Meski pelaksanaan eksekusi tinggal satu hari lagi, tetapi keluarga beserta kuasa hukum salah satu terpidana mati, Namaona Denis, justru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News