Dikatai Lemah Pakai Tisu Magic, MAA Ambil Pisau Cutter, Ranjang Memerah
Jumat, 01 April 2022 – 16:39 WIB
Setelah melakukan penyiksaan, pelaku mencoba kabur dari hotel tanpa menggunakan busana sehelai pun.
“Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang kebetulan memang berada di dekat TKP," pungkas Iptu Andhika.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (mcr25/jpnnjogja)
Tersinggung dikatai pakai tisu magic, pria berinisial MAA nekat melukai wanita penghibur dengan pisau cutter.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Hamish Daud Diisukan Sewa Wanita Penghibur, Manajer Bilang Begini, Tegas
- Konon Hamish Daud Kerap Menyewa Wanita Penghibur saat di Bali
- Anggota DPR Minta Jaksa Tak Beri Keringanan Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual
- Bripka Ricky Sebut Brigadir J Sempat Menyinggung soal Tisu Magic, Buat Apa?
- Kementerian PPPA Minta Polisi Tangkap Guru Pelaku Kekerasan Seksual di Kota Bekasi
- WCC Palembang Mencatat 34 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Sepanjang 2022