Dikawal Densus 88, Napi Terorisme Bebas dari Lapas

Menurutnya, pembebasan yang dilakukan tersebut telah sesuai hasil koordinasi dengan Densus 88 Anti teror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
"Sebenarnya ini sudah kami koordinasi ke dengan Densus maupun BNPT, di mana yang bersangkutan langsung akan dipulangkan ke kampung halamannya oleh Densus. Karena memang jadwal pesawat yang terbang ke sana jam 7 pagi. Jadi, kami perhitungkan sampai ke bandara jam setengah 6 pagi, maka kami lakukan pembebasannya dari Lapas Kelas IIA Kota Metro," katanya.
Muhammad Mulyana menambahkan, saat ini narapidana terorisme di Lapas Kelas IIA Metro menyisakan dua orang, yakni ASH alias Abu Dita bin M Zaenudin, dan K alias Kres alias Sumari bin Hasim.
Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ke Lapas Kelas IIA Kota Metro pada Selasa (4/10) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Dia ditangkap pada Desember 2020 lalu, setelah melakukan proses panjang pemeriksaan serta peradilan, dan narapidana terorisme tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana terorisme.
Muhammad Fajar AP dipidana selama 3 tahun 6 bulan. Sejumlah barang bukti miliknya pun dirampas negara untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya sepucuk senjata laras panjang, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN, dan satu unit handphone Vivo warna hitam. (antara/jpnn)
Narapidana (napi) terorisme itu berafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah yang ditangkap di Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?