Dikawal Ketat, Mata Ariel Berkaca-kaca
Selasa, 24 Juli 2012 – 04:17 WIB
BANDUNG - Nazriel Irham alias Ariel yang memperoleh bebas bersyarat terhitung Senin (23/7), mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas. Sejak pagi hari pengamanan sudah mulai tampak, bahkan dipandang berlebihan. Sebagai informasi, pembebasan Ariel mengacu surat keputusan Menkumham RI nomor PAS.2.XXIX.9189.PK.01.05.06 tertanggal 19 Juni 2012. Ariel telah memenuhi syarat Pembebasan Bersyarat (PB) yakni telah menjalani 2/3 masa pidananya. Perhitungan PB juga memperhitungkan remisi yang diterima Ariel selama 3 bulan.
Dengan pengawal pribadinya yang tampak berbaris di sepanjang gerbang kebebasan keluar pun Ariel terpaksa menerobos barisan wartawan dan sahabat Peterpan dengan mobil Kijang putih D 940 A sekitar pukul 09.15 dan langsung diboyong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan berlanjut ke Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga:
Terpidana kasus video porno itu dibebaskan secara bersyarat dari Rutan Klas I Bandung, dengan peringatan tak boleh mengulangi kesalahannya. Ariel baru bisa dinyatakan bebas murni setelah masa pidananya selesai dijalani pada 21 September 2013. Dan ia masih terkena wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakata (Bapas).
Baca Juga:
BANDUNG - Nazriel Irham alias Ariel yang memperoleh bebas bersyarat terhitung Senin (23/7), mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas. Sejak
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Iblis Segera Menghantui Bioskop
- Terungkap, Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sandy Permana
- Gus Miftah Kembali Berdakwah di Kelab Malam dan Lokalisasi
- Sandy Permana Tewas Dibunuh, Pelaku Diburu Polisi
- Lyodra, Tiara, dan Ziva Magnolya Tidak Sabar Tampil di Konser Super Diva
- Kabar Bahagia, Salma Salsabil Dilamar Dimansyah Laitupa