Dikawal Ketat, Mata Ariel Berkaca-kaca
Selasa, 24 Juli 2012 – 04:17 WIB

Ariel saat keluar dari rutan. Foto: Septianjar/Radar Bandung
BANDUNG - Nazriel Irham alias Ariel yang memperoleh bebas bersyarat terhitung Senin (23/7), mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas. Sejak pagi hari pengamanan sudah mulai tampak, bahkan dipandang berlebihan. Sebagai informasi, pembebasan Ariel mengacu surat keputusan Menkumham RI nomor PAS.2.XXIX.9189.PK.01.05.06 tertanggal 19 Juni 2012. Ariel telah memenuhi syarat Pembebasan Bersyarat (PB) yakni telah menjalani 2/3 masa pidananya. Perhitungan PB juga memperhitungkan remisi yang diterima Ariel selama 3 bulan.
Dengan pengawal pribadinya yang tampak berbaris di sepanjang gerbang kebebasan keluar pun Ariel terpaksa menerobos barisan wartawan dan sahabat Peterpan dengan mobil Kijang putih D 940 A sekitar pukul 09.15 dan langsung diboyong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan berlanjut ke Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga:
Terpidana kasus video porno itu dibebaskan secara bersyarat dari Rutan Klas I Bandung, dengan peringatan tak boleh mengulangi kesalahannya. Ariel baru bisa dinyatakan bebas murni setelah masa pidananya selesai dijalani pada 21 September 2013. Dan ia masih terkena wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakata (Bapas).
Baca Juga:
BANDUNG - Nazriel Irham alias Ariel yang memperoleh bebas bersyarat terhitung Senin (23/7), mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas. Sejak
BERITA TERKAIT
- Arya Saloka Gugat Cerai, Amanda Manopo Merespons Begini
- Film Godaan Setan yang Terkutuk Angkat Isu Iman dan Keharmonisan Keluarga
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi