Dikdik : Susno Tak Perlu Dilindungi UU PSK
Senin, 14 Juni 2010 – 13:12 WIB
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Dikdik Mulyana menilai ada itikad tidak baik dibalik upaya mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji membongkar praktek mafia hukum di tubuh Polri. "Karena ada itikad tidak baik, Susno tidak perlu dilindungi dengan UU No.13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi. Sehingga proses hukumnya segera diteruskan," kata Dikdik di Gedung DPR, Senin (14/6). Tetapi, Lanjut Dikdik, Polri menemukan indikasi ada itikad tidak baik pada Susno, jadi UU itu tidak bisa diterapkan untuknya. Dikdik tidak memerinci tentang itikad tidak baik yang dimaksud. "Sudah diatur di ayat 3 (pasal 10 UU PSK. misal mau sebagai whistle blower, harus dengan itikad baik. Jangan sebagai bagian dari meluapkan kekesalan. Jangan untuk kepentingan sendiri," tegasnya.
Dikdik menyampaikan hal itu setelah Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR mempertanyakan penahanan Susno. Komisi III berpendapat, Susno sebagai pelapor dan membongkar praktik-prkatik mafia kasus di tubuh polri perlu dilindungi, karena ia berperan sebagai Whistle blower.
Baca Juga:
Namun, Dikdik tak sependapat dengan Komisi III DPR. Menurutnya, sifat UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan Korban (PSK) sifatnya melekat dengan KUHAP dan saling melengkapi, paralel. Sedangkan penanganan saksi yang juga sebagai tersangka sudah diatur diantaranya dalam pasal 10 ayat 3 UU PSK, mengenai itikad baik pelapor," papar Dikdik.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Dikdik Mulyana menilai ada itikad tidak baik dibalik upaya mantan Kabareskrim Komjen Susno
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya