Dikdik : Susno Tak Perlu Dilindungi UU PSK

Dikdik : Susno Tak Perlu Dilindungi UU PSK
Dikdik : Susno Tak Perlu Dilindungi UU PSK
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Dikdik Mulyana menilai ada itikad tidak baik dibalik upaya mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji  membongkar praktek mafia hukum di tubuh Polri. "Karena ada itikad tidak baik, Susno tidak perlu dilindungi dengan UU No.13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi. Sehingga proses hukumnya segera diteruskan," kata Dikdik di Gedung DPR, Senin (14/6).

Dikdik menyampaikan hal itu setelah Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR mempertanyakan penahanan Susno. Komisi III berpendapat, Susno sebagai pelapor dan membongkar praktik-prkatik mafia kasus di tubuh polri perlu dilindungi, karena ia berperan sebagai Whistle blower.

Namun, Dikdik tak sependapat dengan Komisi III DPR. Menurutnya, sifat UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan Korban (PSK) sifatnya melekat dengan KUHAP dan saling melengkapi, paralel. Sedangkan penanganan saksi yang juga sebagai tersangka sudah diatur diantaranya dalam pasal 10 ayat 3 UU PSK, mengenai itikad baik pelapor," papar Dikdik.

Tetapi, Lanjut Dikdik,  Polri  menemukan indikasi ada itikad tidak baik pada Susno, jadi UU itu tidak bisa diterapkan untuknya. Dikdik tidak memerinci tentang itikad tidak baik yang dimaksud. "Sudah diatur di ayat 3 (pasal 10 UU PSK.  misal mau sebagai whistle blower, harus dengan itikad baik. Jangan sebagai bagian dari meluapkan kekesalan. Jangan untuk kepentingan sendiri," tegasnya.

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Dikdik Mulyana menilai ada itikad tidak baik dibalik upaya mantan Kabareskrim Komjen Susno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News