Dikdik : Susno Tak Perlu Dilindungi UU PSK
Senin, 14 Juni 2010 – 13:12 WIB
Menanggapinya, anggota panja Dewi Asmara menyatakan Dikdik tidak boleh melakukan klaim itu. "Anda sebagai penegak hukum tidak bisa mengklaim begitu. Seakan Susno dianggap menyerang intitusi Polri," ungkap Dewi kepada Dikdik. Dikdik kembali menyangkalnya. Bahkan Dikdik menyatakan agar semua pelaku kejahatan bertindak saja sebagai whistle blower agar diusahakan untuk dilindungi. "Kami menegaskan, kami (Bareskrim Polri) tidak ada kepentingan. Kalau memang begitu, semua pendosa saja menjadi whistle blower," ujar Dikdik. (aj/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Dikdik Mulyana menilai ada itikad tidak baik dibalik upaya mantan Kabareskrim Komjen Susno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda