Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya

Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya
Sejumlah revisi undang-undang yang dianggap tidak mendesak dan krusial telah diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. (Foto: Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara)

Sejumlah pakar mengkhawatirkan pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) di masa lame duck.

Lame Duck adalah istilah yang dipopulerkan bagi pejabat petahana yang masih menjabat dan menggunakan kewenangan mereka, meski Pemilu sudah usai dan tak terpilih lagi, seperti yang dijelaskan Azeem Amedi, akademisi hukum dari York University dalam tulisannya, Lame Duck: Penyalahgunaan Wewenang di Masa Jeda.

Pada tulisannya dua tahun yang lalu itu, Azeem sudah mengingatkan potensi terjadinya lame duck setelah Pemilu 2024, karena ada tenggang waktu antara selesainya waktu pemilu dan pelantikan administrasi yang baru. 

Azeem menilai, lame duck yang tidak diatur akan menimbulkan konsekuensi yang cenderung merugikan rakyat.  

"UU yang dibuat di masa lame duck memiliki legitimasi demokrasi yang patut dipertanyakan, karena pejabat yang sedang dalam lame duck itu tidak terpilih lagi untuk periode selanjutnya ... secara politik, rakyat sudah menarik mandatnya dari mereka, jadi mereka tidak lagi mewakili siapa pun," ujar Azeem kepada ABC Indonesia. 

Berikut ini sejumlah rancangan undang-undang yang cenderung merugikan rakyat:

  • Putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah
    RUU TNI
    RUU Polri
    RUU Kementerian Negara
    RUU Mahkamah Konstitusi

Aturan pencalonan kepala daerah

Tiga hari. Itu waktu yang diperlukan Mahkamah Agung untuk mengubah aturan batas minimal calon kepala daerah.

Uji materi terhadap aturan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Pembangunan Indonesia (Garuda) itu mulai diproses pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.

Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News