Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya

Isi putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tentang pencalonan kepala daerah.
Itu artinya seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sementara untuk calon bupati dan wakilnya, serta calon wali kota dan wakilnya, minimal berusia 25 tahun saat dilantik.
Putusan ini dinilai beberapa pengamat dan akademisi sebagai manuver memberi jalan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Adik dari wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka itu baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sementara, sebelumnya, Ketua DPP PSI William Aditya Sarana mengatakan, partainya membuka peluang untuk mengusung ketua umumnya menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 "kalau administratifnya bisa terpenuhi."
"Putusan MA ini salah," kata mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Kalau dibilang [aturan tentang umur ini] bertentangan, bertentangan dengan yang mana? Karena peraturan KPU sudah benar dan sesuai Undang-undang."
Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim