Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya
Isi putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tentang pencalonan kepala daerah.
Itu artinya seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sementara untuk calon bupati dan wakilnya, serta calon wali kota dan wakilnya, minimal berusia 25 tahun saat dilantik.
Putusan ini dinilai beberapa pengamat dan akademisi sebagai manuver memberi jalan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Adik dari wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka itu baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sementara, sebelumnya, Ketua DPP PSI William Aditya Sarana mengatakan, partainya membuka peluang untuk mengusung ketua umumnya menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 "kalau administratifnya bisa terpenuhi."
"Putusan MA ini salah," kata mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Kalau dibilang [aturan tentang umur ini] bertentangan, bertentangan dengan yang mana? Karena peraturan KPU sudah benar dan sesuai Undang-undang."
Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik
- Ini Tips Menulis Resume Untuk Melamar Kerja di Australia
- Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Upaya Kudeta Gagal, Tentara Bolivia Mundur dari Istana Presiden
- Raker dengan Menkominfo dan Kepala BSSN, Sukamta Usulkan Pembentukan Pansus PDN
- Sentil Budi Arie soal Serangan ke PDN, TB Hasanuddin: Ini Sebetulnya Kecelakaan atau Kebodohan
- Dunia Hari Ini: Julian Assange Resmi Bebas, Akan Kembali ke Australia