Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya

Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya
Sejumlah revisi undang-undang yang dianggap tidak mendesak dan krusial telah diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. (Foto: Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara)

Mahfud, yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, menilai MA telah jauh melampaui kewenangannya karena jika KPU menjalankan putusan MA, itu berarti MA membatalkan isi Undang-undang. 

Padahal menurut konstitusi Indonesia, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi Undang-undang.

"Kalau isi Undang-undang mau dibatalkan, hanya ada dua caranya. Yang pertama melalui legislative review, atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung, ... atau melalui Perpu kalau darurat," ujar Mahfud.

"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sudah busuk, tambah busuk sampai pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri, suatu saat nanti."

"Kalau yang begini-begini mau diteruskan, ya sudah silakan saja, apa yang mau kamu lakukan ya lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu, tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara sakti yang sama." 

Tapi bukan cuma perubahan aturan usia calon kepala daerah yang terjadi di sisa waktu menjelang pelantikan presiden yang baru.

RUU TNI 

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU TNI dan RUU Polri) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Tapi hanya dalam hitungan hari DPR menyetujui untuk merevisinya.

Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News