Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya

Badan Legislasi DPR mengatakan revisi diusulkan untuk menindaklanjuti putusan MK.
DPR mengusulkan perubahan Pasal 53 yang mengatur usia pensiun anggota TNI dengan menambah usia dinas sampai dengan 60 tahun bagi perwira, serta 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta prajurit yang menduduki jabatan fungsional bisa berdinas hingga usia 65 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, masa keprajuritan bisa diperpanjang maksimal dua kali lewat keputusan presiden.
Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi UU TNI sama dengan batas usia pensiun ASN.
Usulan perubahan lain juga ditemukan pada pasal 47 Ayat 2 RUU TNI mengenai jabatan yang bisa diemban prajurit aktif.
Jika dibandingkan dengan isi pasal sebelum usulan perubahan, terdapat penambahan frasa "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."
Prajurit TNI yang memegang jabatan sipil tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian dan badan pemerintah.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya kepada wartawan menjelaskan, substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tapi justru malah sebaliknya.
Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina