Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya

Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya
Sejumlah revisi undang-undang yang dianggap tidak mendesak dan krusial telah diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. (Foto: Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara)

"Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi," bunyi pasal tersebut.

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian menilai campur tangan Polri dalam tindakan membatasi Ruang Siber ini akan semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah. 

Selain itu, disebutkan hadirnya pengawasan secara eksesif pada ruang siber juga berpotensi melanggar hak privasi warga negara, serta hak untuk memperoleh informasi, serta berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

Menurut koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, SAFEnet, ICW, dan ELSAM ini, RUU Polri rentan penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan; dan mendekatkan Polri sebagai lembaga superbody.

RUU Kementerian Negara

Rapat pleno Badan Legislasi atau Baleg DPR juga telah menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. 

Salah satu poin yang diubah adalah perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34 orang. 

Pasal yang sebelumnya berbunyi "jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)", diubah menjadi "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."

Artinya, presiden bisa bebas menetapkan berapa jumlah kementeriannya.

Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News