Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya
Pakar hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai perubahan Undang-undang Kementerian Negara yang hanya mengubah jumlah kementerian ini sarat kepentingan politik pemerintahan Prabowo Subianto yang dikabarkan menginginkan penambahan menjadi 40 kementerian.
Selain agenda politik pemerintahan mendatang, Feri mengaku tidak menemukan urgensi lain perubahan undang-undang ini.
"Sebetulnya tidak ada perubahan yang perlu dilakukan terhadap UU Kementerian Negara ... sudah berkali-kali presiden menggunakannya, jadi ini alasan saja untuk bagi-bagi kue kekuasaan," tutur Feri.
Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Pemerintah dan DPR telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK.
Pembahasan RUU MK itu disebut digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses pada Mei lalu.
Dalam revisi tersebut, masa jabatan hakim konstitusi diubah dalam Pasal 23A yang mengatur masa jabatan hakim MK yakni 10 tahun.
Sementara Pasal 87 mengharuskan hakim yang telah lima tahun menjabat untuk mendapat persetujuan ulang dari lembaga pengusung agar bisa melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun.
Tiga lembaga yang berhak mengusulkan pencalonan hakim MK adalah baik DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024