Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya

Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya
Sejumlah revisi undang-undang yang dianggap tidak mendesak dan krusial telah diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. (Foto: Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara)

Pakar hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai perubahan Undang-undang Kementerian Negara yang hanya mengubah jumlah kementerian ini sarat kepentingan politik pemerintahan Prabowo Subianto yang dikabarkan menginginkan penambahan menjadi 40 kementerian.

Selain agenda politik pemerintahan mendatang, Feri mengaku tidak menemukan urgensi lain perubahan undang-undang ini. 

"Sebetulnya tidak ada perubahan yang perlu dilakukan terhadap UU Kementerian Negara ... sudah berkali-kali presiden menggunakannya, jadi ini alasan saja untuk bagi-bagi kue kekuasaan," tutur Feri.

Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Pemerintah dan DPR telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK.

Pembahasan RUU MK itu disebut digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses pada Mei lalu. 

Dalam revisi tersebut, masa jabatan hakim konstitusi diubah dalam Pasal 23A yang mengatur masa jabatan hakim MK yakni 10 tahun. 

Sementara Pasal 87 mengharuskan hakim yang telah lima tahun menjabat untuk mendapat persetujuan ulang dari lembaga pengusung agar bisa melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun.

Tiga lembaga yang berhak mengusulkan pencalonan hakim MK adalah baik DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. 

Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News