Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya

Hakim yang telah 10 tahun menjabat harus mendapat persetujuan serupa agar bisa meneruskan jabatan sampai usia pensiun.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK,I Dewa Gede Palguna, mengatakan perubahan regulasi soal masa jabatan itu mengancam independensi hakim karena harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul di tengah masa jabatan.
Menurut Palguna, para hakim berpotensi membuat putusan yang selalu menguntungkan lembaga pengusulnya.
"Karena kalau Anda tidak ‘baik-baik’ di lima tahun berkuasa menjadi hakim konstitusi, walaupun ayat 1 mengatakan masa jabatan 10 tahun, ‘kami punya kewenangan loh untuk mengeluarkan Anda, kami mempunyai kewenangan untuk mengganti Anda dengan hakim yang baru’. Kan seolah-olah mau menyampaikan begitu," kata Palguna.
Selain keempat RUU di atas, ABC Indonesia juga pernah menulis laporan tentang RUU Penyiaran yang ditolak oleh sejumlah unsur masyarakat.
Legitimasi demokrasi yang dipertanyakan
Selain secara substansi yang telah dibahas sebelumnya, perubahan undang-undang tersebut dianggap bermasalah secara prosedural.
Sejumlah pakar dan akademisi rata-rata senada dalam meniliai revisi beberapa undang-undang yang dianggap dilakukan secara diam-diam, terburu-buru, dan minim partisipasi publik.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, misalnya, mengaku tak habis pikir mengapa revisi UU MK itu dibahas saat masa reses.
Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim