Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya

Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya
Sejumlah revisi undang-undang yang dianggap tidak mendesak dan krusial telah diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. (Foto: Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara)

Hakim yang telah 10 tahun menjabat harus mendapat persetujuan serupa agar bisa meneruskan jabatan sampai usia pensiun.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK,I Dewa Gede Palguna, mengatakan perubahan regulasi soal masa jabatan itu mengancam independensi hakim karena harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul di tengah masa jabatan. 

Menurut Palguna, para hakim berpotensi membuat putusan yang selalu menguntungkan lembaga pengusulnya.

"Karena kalau Anda tidak ‘baik-baik’ di lima tahun berkuasa menjadi hakim konstitusi, walaupun ayat 1 mengatakan masa jabatan 10 tahun, ‘kami punya kewenangan loh untuk mengeluarkan Anda, kami mempunyai kewenangan untuk mengganti Anda dengan hakim yang baru’. Kan seolah-olah mau menyampaikan begitu," kata Palguna.

Selain keempat RUU di atas, ABC Indonesia juga pernah menulis laporan tentang RUU Penyiaran yang ditolak oleh sejumlah unsur masyarakat.

Legitimasi demokrasi yang dipertanyakan

Selain secara substansi yang telah dibahas sebelumnya, perubahan undang-undang tersebut dianggap bermasalah secara prosedural. 

Sejumlah pakar dan akademisi rata-rata senada dalam meniliai revisi beberapa undang-undang yang dianggap dilakukan secara diam-diam, terburu-buru, dan minim partisipasi publik.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, misalnya, mengaku tak habis pikir mengapa revisi UU MK itu dibahas saat masa reses.

Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News