Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya

Proses tersebut menurutnya patut dipertanyakan mengingat tak semua anggota DPR mengetahuinya, sebagian besar bahkan sedang berada di luar negeri.
"Saya juga tidak tahu bagaimana proses pembahasannya dan siapa saja yang hadir," kata Taufik Basari dari Fraksi Nasdem yang dikutip dari BBC Indonesia.Saat RUU MK dibahas, ia sedang berada di Portugal untuk kunjungan kerja di luar negeri.
Ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Profesor Aan Eko Widiarto, mengatakan pada masa lame duck (bebek lumpuh) DPR dan Presiden seharusnya tidak melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU yang krusial bagi kekuasaan kehakiman.
Pemanfaatan momentum lame duck session oleh para politisi ini menurut Azeem akan membuat preseden buruk, karena "rancangan undang-undang yang belum tuntas bisa disegerakan tanpa partisipasi publik karena mereka sudah tak lagi terpilih dan tidak memiliki tanggung jawab apa pun pada konstituen."
Azeem mengatakan hal inilah yang mendorong mereka untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang tidak demokratis, hanya untuk merealisasikan agenda politik mereka.
ia menambahkan penghapusan, atau setidaknya pengaturan lame duck session harus dilakukan untuk memperpendek masa tunggu.
Salah satunya adalah dengan memajukan tanggal pelantikan, agar mempersingkat jeda sehingga memperkecil kemungkinan pemanfaatan jeda waktu untuk mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim