Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya

Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya
Sejumlah revisi undang-undang yang dianggap tidak mendesak dan krusial telah diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. (Foto: Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara)

Proses tersebut menurutnya patut dipertanyakan mengingat tak semua anggota DPR mengetahuinya, sebagian besar bahkan sedang berada di luar negeri.

"Saya juga tidak tahu bagaimana proses pembahasannya dan siapa saja yang hadir," kata Taufik Basari dari Fraksi Nasdem yang dikutip dari BBC Indonesia.Saat RUU MK dibahas, ia sedang berada di Portugal untuk kunjungan kerja di luar negeri.

Ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Profesor Aan Eko Widiarto, mengatakan pada masa lame duck (bebek lumpuh) DPR dan Presiden seharusnya tidak melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU yang krusial bagi kekuasaan kehakiman.

Pemanfaatan momentum lame duck session oleh para politisi ini menurut Azeem akan membuat preseden buruk, karena "rancangan undang-undang yang belum tuntas bisa disegerakan tanpa partisipasi publik karena mereka sudah tak lagi terpilih dan tidak memiliki tanggung jawab apa pun pada konstituen."

Azeem mengatakan hal inilah yang mendorong mereka untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang tidak demokratis, hanya untuk merealisasikan agenda politik mereka.

ia menambahkan penghapusan, atau setidaknya pengaturan lame duck session harus dilakukan untuk memperpendek masa tunggu. 

Salah satunya adalah dengan memajukan tanggal pelantikan, agar mempersingkat jeda sehingga memperkecil kemungkinan pemanfaatan jeda waktu untuk mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News