Dikecam, Guru Hukum Murid Duduk di Lantai 1,5 Tahun

Di sana, Ridwan Pohan mengaku, seusai pembahasan, mengatasnamakan SMPN 4, dirinya meminta maaf kepada R Naibaho atas perbuatan yang dilakukan Normauli P Tondang.
“Selain Normauli P Tondang, saya sebagai Kepala SMPN 4 juga sudah meminta maaf berulang kali, namun tetap saja belum diterima,” ujar Ridwan.
Supaya permasalahan ini cepat selesai, Ridwan menegaskan, pihaknya siap menerima apa saja bentuk perdamaian yang diinginkan orangtua AYN, asalkan permasalahan ini dapat terselesaikan.
“Sebelumnya juga saya dan Normauli sudah menawarkan diri datang ke rumah R Naiboho membahas perdamaian. Tapi bersangkutan tidak menerima,” kata Ridwan.
Terakhir, Ridwan mengatakan, selain dia, pihak Dinas Pendidikan juga sudah memberikan teguran kepada Normauli supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada siswa lain.
Cerita soal penyelesaian atau perdamaian, R Naibaho mengatakan, Dinas Pendidikan harusnya tegas dalam mengambil kebijakan. Pasalnya, akibat perbuatan guru tersebut, anaknya mengalami gangguan mental. Pasalnya, setiap kali disuruh duduk di kursi saat mengejarkan tugas-tugas sekolah, AYN memilih duduk di lantai, seperti mana dia biasa diperlakukan oleh Normauli P Tondang.
“Bagaimana saya bisa memaafkan perlakuan guru seperti Normauli. Di rumah saja, setiap mengerjakan tugas sekolah, anak saya sudah memilih duduk di lantai daripada di kursi dan ini semua akibat tindakan Normauli,” kesalnya. (end/aar)
SIANTAR - Normauli P Tondang, guru agama di SMPN 4 Siantar yang menghukum murid duduk di lantai selama satu setenggah tahun, mendapat kecaman dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda