Dikecam, Palsukan Putusan tapi Masih Kerja
Senin, 06 Februari 2012 – 21:09 WIB

Dikecam, Palsukan Putusan tapi Masih Kerja
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmoni yang dihubungi terpisah, mengaku belum bisa memastikan langkah kejaksaan mempekerjakan kembali SRY sudah sesuai prosedur. "Tapi kalau pemalsuan putusan hakim, saya kira sanksinya lain (bukan disiplin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010)," katanya.
SRY memalsukan putusan hakim PN Denpasar atas putusan perkara narkoba WN Filipina, Steven Anthony Gamboa. Steven yang divonis 8 bulan penjara, diduga kuat diubah vonisnya menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 4 bulan kurungan tambahan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI