Dikecam, Palsukan Putusan tapi Masih Kerja
Senin, 06 Februari 2012 – 21:09 WIB
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmoni yang dihubungi terpisah, mengaku belum bisa memastikan langkah kejaksaan mempekerjakan kembali SRY sudah sesuai prosedur. "Tapi kalau pemalsuan putusan hakim, saya kira sanksinya lain (bukan disiplin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010)," katanya.
SRY memalsukan putusan hakim PN Denpasar atas putusan perkara narkoba WN Filipina, Steven Anthony Gamboa. Steven yang divonis 8 bulan penjara, diduga kuat diubah vonisnya menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 4 bulan kurungan tambahan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta