Dikecam, Palsukan Putusan tapi Masih Kerja

Dikecam, Palsukan Putusan tapi Masih Kerja
Dikecam, Palsukan Putusan tapi Masih Kerja
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmoni yang dihubungi terpisah, mengaku belum bisa memastikan langkah kejaksaan mempekerjakan kembali SRY sudah sesuai prosedur. "Tapi kalau pemalsuan putusan hakim, saya kira sanksinya lain (bukan disiplin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010)," katanya.

SRY memalsukan putusan hakim PN Denpasar atas putusan perkara narkoba WN Filipina, Steven Anthony Gamboa. Steven yang divonis 8 bulan penjara, diduga kuat diubah vonisnya menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 4 bulan kurungan tambahan. (pra/jpnn)


JAKARTA- Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News