Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar
Selasa, 11 Oktober 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Wali Kota Bekasi npnaktif, Mochtar Muhammad. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK jelas kecewa dan menganggap janggal vonis atas Mochtar.
"Ini yang pertama (vonis bebas) sejak KPK berdiri. Diajukan ke pengadilan dan bebas. Tentu kita akan lihat alasan hakim memutus bebas terdakwa," kata Johan di KPK, Selasa (11/10).
Johan juga membantah anggapan jika putusan bebas itu dikarenakan lemahnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam membuktikan dakwaan atas Mochtar. "Jaksa-jaksanya juga dikenal berintegritas," tandas Johan.
Karenanya, kata Johan, KPK tak hanya mengajukan banding atas putusan Mochtar. KPK, sebut Johan, juga akan mempelajari lagi rekaman persidangan atas Mochtar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak