Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar

Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar
Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar
"Kita sudah kerjasama dengan berbagai universitas untuk merekam sidang-sidang. Kita lihat apakah dalam putusan itu memang berdasarkan bukti-bukti dari KPK," imbuhnya.

Saat ditanya apakah KPK sudah melakukan pengintaian atas tindak-tanduk hakim yang mengadili Mochtar, dengan tegas Johan membantahnya. Alasan Johan, karena kewenangan dalam mengawasi perilaku hakim ada di Komisi Yudisial (KY). "Tapi saya memang dengar ada beberapa hakim yang diawasi KY," pungkasnya.

Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10),  majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK. Sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News