Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar
Selasa, 11 Oktober 2011 – 22:22 WIB
"Kita sudah kerjasama dengan berbagai universitas untuk merekam sidang-sidang. Kita lihat apakah dalam putusan itu memang berdasarkan bukti-bukti dari KPK," imbuhnya.
Saat ditanya apakah KPK sudah melakukan pengintaian atas tindak-tanduk hakim yang mengadili Mochtar, dengan tegas Johan membantahnya. Alasan Johan, karena kewenangan dalam mengawasi perilaku hakim ada di Komisi Yudisial (KY). "Tapi saya memang dengar ada beberapa hakim yang diawasi KY," pungkasnya.
Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK. Sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak