Dikejar-kejar Jaksa, Susno Minta Perlindungan LSPK
Kamis, 25 April 2013 – 11:54 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji tampaknya tak kehilangan akal untuk menghindari eksekusi yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah petugas gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung, gagal melakukan eksekusi padanya karena dilindungi Mapolda Jawa Barat, Rabu kemarin, kini Susno meminta bantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Frederich berdalih bahwa seharusnya kliennya itu tidak dieksekusi. Kejaksaan, kata dia, salah menafsirkan amar putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Di mana tak ada perintah penahanan pada Susno. Saat ini, tuturnya, Susno berada di Jakarta. Tetapi ia sendiri tak mengetahui kapan pastinya Susno akan datang ke LPSK.
Ia direncanakan hadir di kantor LPSK, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (25/4).
Baca Juga:
"Setahu saya Pak Susno memang mengatakan akan ke LPSK hari ini. Beliau mau minta perlindungan LPSK. Dulu kan beliau memang dilindungi sebagai whistle blower. Tapi hari ini saya tidak mendampingi beliau," ujar kuasa hukum Susno, Frederich Yunadi saat dihubungi JPNN, Kamis.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji tampaknya tak kehilangan akal untuk menghindari eksekusi yang akan dilakukan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak