Dikejar-kejar Jaksa, Susno Minta Perlindungan LSPK
Kamis, 25 April 2013 – 11:54 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji tampaknya tak kehilangan akal untuk menghindari eksekusi yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah petugas gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung, gagal melakukan eksekusi padanya karena dilindungi Mapolda Jawa Barat, Rabu kemarin, kini Susno meminta bantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Frederich berdalih bahwa seharusnya kliennya itu tidak dieksekusi. Kejaksaan, kata dia, salah menafsirkan amar putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Di mana tak ada perintah penahanan pada Susno. Saat ini, tuturnya, Susno berada di Jakarta. Tetapi ia sendiri tak mengetahui kapan pastinya Susno akan datang ke LPSK.
Ia direncanakan hadir di kantor LPSK, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (25/4).
Baca Juga:
"Setahu saya Pak Susno memang mengatakan akan ke LPSK hari ini. Beliau mau minta perlindungan LPSK. Dulu kan beliau memang dilindungi sebagai whistle blower. Tapi hari ini saya tidak mendampingi beliau," ujar kuasa hukum Susno, Frederich Yunadi saat dihubungi JPNN, Kamis.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji tampaknya tak kehilangan akal untuk menghindari eksekusi yang akan dilakukan
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat