Dikeluhkan..!! Banyak Pungutan di Program Kedokteran
jpnn.com - JAKARTA- Ketua Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Pusat Abraham Andi Padlan Patarai menyoroti UU Pendidikan Kedokteran dan UU Pendidikan Tinggi yang dirasakan membebani mahasiswa kedokteran.
Pasalnya, dalam UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, peserta diwajibkan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat dokter atau surat tanda registrasi dokter Indonesia.
"UU ini sangat memberatkan para dokter muda. Untuk mendapatkan sertikat dokter mereka harus mengikuti uji kompetensi. Sekali ujian, yang harus dikeluarkan jutaan rupiah. Kalau tidak lulus, mereka harus mengulang di tahun berikutnya, dan bayar lagi," kata Abraham di Jakarta, Selasa (7/9).
Dia menambahkan, para dokter muda menuntut adanya ijazah profesi dokter usai menyelesaikan studi profesi kedokteran. Jadi tidak seperti sekarang, harus ikut uji kompetensi dulu.
Dia mengimbau pemerintah dan universitas, memberikan hak-hak berpraktek sebagai dokter karena ini menghambat peran dokter sebagai profesional yang mengabdi kepada masyarakat. "Mestinya ada UU Pendidikan Kedokteran, biayanya lebih murah. Bukan seperti saat ini, para dokter dibebankan dengan berbagai pungutan." tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Ketua Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Pusat Abraham Andi Padlan Patarai menyoroti UU Pendidikan Kedokteran dan UU Pendidikan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata