Dikemas dalam Bungkusan Mie, Narkoba Dipasok ke Rutan
Kamis, 14 Juni 2012 – 14:30 WIB
PONTIANAK – Tiga pengedar narkotika diringkus pihak kepolisian pada tempat dan waktu berbeda. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kasat penangkapan dimulai tanggal 5 Juni. Tim serse narkotika menciduk FN ketika berupaya menyelundupkan paket sabu ke Rutan Klas II A Pontianak. Modusnya, barang bukti diselipkan ke dalam bungkusan mie instan. Dia mengantar sabu atas pesanan tahanan di Rutan.
Para tersangka adalah UL (22), FN (30), dan JM (35). Hasil penangkapan itu polisi menemukan inex jenis kapsul sebanyak 23 butir. Barang bukti tersebut disinyalir merupakan jenis baru. Kasus pertama yang pernah diungkap. “Ini kasus baru,” kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak Ajun Komisaris Dhani Catra Nugraha, Rabu (13/6).
Baca Juga:
Barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu inex tablet 43 butir, enam paket ganja, sabu 15,47 gram sabu, sepuluh telepon genggam, timbangan elektrik, alat isap, dan uang tunai Rp907.000.
Baca Juga:
PONTIANAK – Tiga pengedar narkotika diringkus pihak kepolisian pada tempat dan waktu berbeda. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi