Dikemas dalam Bungkusan Mie, Narkoba Dipasok ke Rutan
Kamis, 14 Juni 2012 – 14:30 WIB
PONTIANAK – Tiga pengedar narkotika diringkus pihak kepolisian pada tempat dan waktu berbeda. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kasat penangkapan dimulai tanggal 5 Juni. Tim serse narkotika menciduk FN ketika berupaya menyelundupkan paket sabu ke Rutan Klas II A Pontianak. Modusnya, barang bukti diselipkan ke dalam bungkusan mie instan. Dia mengantar sabu atas pesanan tahanan di Rutan.
Para tersangka adalah UL (22), FN (30), dan JM (35). Hasil penangkapan itu polisi menemukan inex jenis kapsul sebanyak 23 butir. Barang bukti tersebut disinyalir merupakan jenis baru. Kasus pertama yang pernah diungkap. “Ini kasus baru,” kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak Ajun Komisaris Dhani Catra Nugraha, Rabu (13/6).
Baca Juga:
Barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu inex tablet 43 butir, enam paket ganja, sabu 15,47 gram sabu, sepuluh telepon genggam, timbangan elektrik, alat isap, dan uang tunai Rp907.000.
Baca Juga:
PONTIANAK – Tiga pengedar narkotika diringkus pihak kepolisian pada tempat dan waktu berbeda. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang